SYARAT-SYARAT PENERJEMAH
Seorang
penerjemah Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat berikut:
· Penerjemah
haruslah seorang muslim, sehingga tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya.
· Penerjemah
haruslah seorang yang adil dan tsiqah. Karenanya,
seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.
· Menguasai
bahasa sasaran dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam
bahasa sasaran dengan baik.
· Berpegang
teguh pada prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai
mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
· Penerjemah
menguasai dua bahasa, bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan.
· Menguasai gaya bahasa-gaya bahasa dan keistimewaan-keistimewaan
dari kedua bahasa tersebut.
Selain syarat di atas, shighat terjemahan
harus benar jika diletakkan pada tempat aslinya dan terjemahann haruslah cocok
benar dengan makna-makna dan tujuan-tujuan aslinya, dan penerjemah harus
memberikan keterangan pendahuluan yang menyatakan bahwa terjemah Alquran
tersebut bukanlah Alquran, melainkan tafsir Alquran.
D. Syarat-Syarat
Terjemahan
Ada kalangan
yang merekomendasikan persyaratan terjemahan dengan membedakan persyaratan
terjemahan tafsiriyah dan terjemahan maknawiah. Terjemahan tafsiriyah hendaknya
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Hendaknya terjemahan dapat memenuhi semua pengertian dan maksud dari
bahasa aslinya yang benar.
2. Susunan bahasa terjemahan
bersifat bebas, namun memungkinkan dapat dituangkan kembali dalam bahasa
aslinya dengan benar meskipun tanpa melihat kepada bahasa aslinya itu.
Dan untuk
syarat terjemahan harfiah adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya terjemahan dapat memenuhi semua pengertian dan maksud dari
bahasa aslinya yang benar.
2. Susunan bahasa terjemahan
bersifat bebas, namun memungkinkan dapat dituangkan kembali dalam bahasa
aslinya dengan benar meskipun tanpa melihat kepada bahasa aslinya itu.
3. Kosa kata-kosa kata dalam
bahasa terjemahan harus sama dengan kosa kata-kosa kata bahasa aslinya.
4. Ada kesamaan antara kedua
bahasa (bahasa sumber dan bahasa terjemahan) mengenai kata ganti dan kata
penghubung yang menghubungkan kosa kata-kosa kata untuk menyusun kalimat.
Namun secara
ringkas dapat kualifikasi kriteria diperbolehkannya sebuah terjemahan dapat
diidentifikasi dengan poin-poin berikut ini:
1. Penerjemahan harus sesuai
dengan konteks bahasa sumber dan konteks bahasa penerima. Yang dimaksudkan
penerjemahan harus sesuai dengan konteks bahasa sumber adalah penerjemahan
harus benar-benar sejalan dengan yang dibicarakan dalam bahasa sumber. .
Contohnya adalah tentang kata السيا رة.
Dalam konteks kisah Nabi Yusuf dalam surat Yusuf ayat 10, kata السيا
رة berbeda dengan kata السيا رة dalam konteks teknologi otomotif yang berarti mobil. Kata السيا رة dalam kisah Nabi Yusuf
tersebut bermakna beberapa orang musafir.
2. Penerjemahan harus sesuai
dengan gaya bahasa sumber dan gaya bahasa penerima. Yang dimaksud dalam poin
ini adalah penerjemahan benar-benar memperlihatkan kesesuaian gaya bahasa yang
dipertemukan. Contoh yang dapat diajukan adalah: gaya ath-thibāq (الطباق) dalam bahasa Arab sama dengan gaya bahasa antitesis dalam
bahasa Indonesia. Secara etimologi berarti lawan atau bertentangan. Selain itu,
terdapat beberapa gaya bahasa, yang mesti diketahui sebelum melakukan
terjemahan, seperti:
a) Gaya bahasa al-itnāb (الاطنا ب) dalam bahasa Arab sepadan dengan gaya bahasa pleonasme, dalam
bahasa Indonesia. Contohnya dalam kalimat bahasa Indonesia: Kejadian itu saya
lihat dengan mata kepala sendiri. Dalam al-Qur’an contohnya dalam ayat : تنزَل
الملا ئكة والروح فيما ....... (Pada malam itu
turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril...).
b) Dalam bahasa Indonesia terdapat
gaya bahasa metonimia, yang sepadan dengan gaya bahasa majaz mursal dalam
bahasa Arab. Metonimia juga dapat dikatakan sebagai sebuah causitas dan
sinekdoke, dan termasuk totum pro parte.
3. Penerjemahan harus sesuai
dengan ciri khas bahasa sumber dan ciri khas bahasa penerima. Untuk memperoleh
deskripsi yang jelas tentang ciri khas bahasa sumber dan bahasa penerima akan
dilihat dari peristiwa bahasa. Contohnya adalah:
a) Bahasa Indonesia tidak mengenal fleksi (perubahan bentuk kata), baik
konjugasi/tasrif (perubahan bentuk kata kerja), maupun deklinasi/i’rab
(perubahan bentuk kata benda/sifat) seperti dalam terdapat dalam bahasa Arab.
b) Bahasa Indonesia tidak mengenal
jenis kelamin kata seperti yang terdapat dalam bahasa Arab.
c) Bahasa Indonesia tidak
mengenal bentuk jamak dualis dan bentuk jamak pluralis (jam’u at-taksir, jam’u
al-muzakkar as-salim, jam’u al-mu’annas as-salim/feminime) seperti dalam bahasa Arab.
Sumber : http://sitiuswatunhasanahnasirudin.blogspot.co.id/2015/10/contoh-makalah-ulumul-quran-tentang.html
Tulisan ini tulisan sederhana, maaf jika kurang benar. saya harap dapat menambah pengetahuan kita semua Amiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar