demasatria.blogspot.co.id

Senin, 14 Maret 2016

syarat-syarat penerjemah-ulumul qur'an



SYARAT-SYARAT PENERJEMAH
Seorang penerjemah Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat berikut:
·         Penerjemah haruslah seorang muslim, sehingga tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya.
·          Penerjemah haruslah seorang yang adil dan tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.
·         Menguasai bahasa sasaran dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik.
·         Berpegang teguh pada prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
·         Penerjemah menguasai dua bahasa, bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan.
·          Menguasai gaya bahasa-gaya bahasa dan keistimewaan-keistimewaan dari kedua bahasa tersebut.
Selain syarat di atas, shighat terjemahan harus benar jika diletakkan pada tempat aslinya dan terjemahann haruslah cocok benar dengan makna-makna dan tujuan-tujuan aslinya, dan penerjemah harus memberikan keterangan pendahuluan yang menyatakan bahwa terjemah Alquran tersebut bukanlah Alquran, melainkan tafsir Alquran.
D. Syarat-Syarat Terjemahan
Ada kalangan yang merekomendasikan persyaratan terjemahan dengan membedakan persyaratan terjemahan tafsiriyah dan terjemahan maknawiah. Terjemahan tafsiriyah hendaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Hendaknya terjemahan dapat memenuhi semua pengertian dan maksud dari bahasa aslinya yang benar.
2.     Susunan bahasa terjemahan bersifat bebas, namun memungkinkan dapat dituangkan kembali dalam bahasa aslinya dengan benar meskipun tanpa melihat kepada bahasa aslinya itu.
Dan untuk syarat terjemahan harfiah adalah sebagai berikut:
1.    Hendaknya terjemahan dapat memenuhi semua pengertian dan maksud dari bahasa aslinya yang benar.
2.     Susunan bahasa terjemahan bersifat bebas, namun memungkinkan dapat dituangkan kembali dalam bahasa aslinya dengan benar meskipun tanpa melihat kepada bahasa aslinya itu.
3.     Kosa kata-kosa kata dalam bahasa terjemahan harus sama dengan kosa kata-kosa kata bahasa aslinya.
4.     Ada kesamaan antara kedua bahasa (bahasa sumber dan bahasa terjemahan) mengenai kata ganti dan kata penghubung yang menghubungkan kosa kata-kosa kata untuk menyusun kalimat.
Namun secara ringkas dapat kualifikasi kriteria diperbolehkannya sebuah terjemahan dapat diidentifikasi dengan poin-poin berikut ini:
1.     Penerjemahan harus sesuai dengan konteks bahasa sumber dan konteks bahasa penerima. Yang dimaksudkan penerjemahan harus sesuai dengan konteks bahasa sumber adalah penerjemahan harus benar-benar sejalan dengan yang dibicarakan dalam bahasa sumber. . Contohnya adalah tentang kata السيا رة. Dalam konteks kisah Nabi Yusuf dalam surat Yusuf ayat 10, kata السيا رة berbeda dengan kata  السيا رة dalam konteks teknologi otomotif yang berarti mobil. Kata  السيا رة  dalam kisah Nabi Yusuf tersebut bermakna beberapa orang musafir.
2.      Penerjemahan harus sesuai dengan gaya bahasa sumber dan gaya bahasa penerima. Yang dimaksud dalam poin ini adalah penerjemahan benar-benar memperlihatkan kesesuaian gaya bahasa yang dipertemukan. Contoh yang dapat diajukan adalah: gaya ath-thibāq (الطباق) dalam bahasa Arab sama dengan gaya bahasa antitesis dalam bahasa Indonesia. Secara etimologi berarti lawan atau bertentangan. Selain itu, terdapat beberapa gaya bahasa, yang mesti diketahui sebelum melakukan terjemahan, seperti:
a)    Gaya bahasa al-itnāb (الاطنا ب) dalam bahasa Arab sepadan dengan gaya bahasa pleonasme, dalam bahasa Indonesia. Contohnya dalam kalimat bahasa Indonesia: Kejadian itu saya lihat dengan mata kepala sendiri. Dalam al-Qur’an contohnya dalam ayat : تنزَل الملا ئكة والروح فيما ....... (Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril...).
b)     Dalam bahasa Indonesia terdapat gaya bahasa metonimia, yang sepadan dengan gaya bahasa majaz mursal dalam bahasa Arab. Metonimia juga dapat dikatakan sebagai sebuah causitas dan sinekdoke, dan termasuk totum pro parte.
3.     Penerjemahan harus sesuai dengan ciri khas bahasa sumber dan ciri khas bahasa penerima. Untuk memperoleh deskripsi yang jelas tentang ciri khas bahasa sumber dan bahasa penerima akan dilihat dari peristiwa bahasa. Contohnya adalah:
a)    Bahasa Indonesia tidak mengenal fleksi (perubahan bentuk kata), baik konjugasi/tasrif (perubahan bentuk kata kerja), maupun deklinasi/i’rab (perubahan bentuk kata benda/sifat) seperti dalam terdapat dalam bahasa Arab.
b)     Bahasa Indonesia tidak mengenal jenis kelamin kata seperti yang terdapat dalam bahasa Arab.
c)      Bahasa Indonesia tidak mengenal bentuk jamak dualis dan bentuk jamak pluralis (jam’u at-taksir, jam’u al-muzakkar as-salim, jam’u al-mu’annas as-salim/feminime)  seperti dalam bahasa Arab.


Sumber : http://sitiuswatunhasanahnasirudin.blogspot.co.id/2015/10/contoh-makalah-ulumul-quran-tentang.html



Tulisan ini tulisan sederhana, maaf jika kurang benar.  saya harap dapat menambah pengetahuan kita semua Amiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar